Ilustrasi (Reuters/Lim Huey Teng)
Ditulis oleh: Brahmastra Megasakti
Mudik berasal dari istilah dalam Bahasa Jawa mulih dilik yang memiliki arti “pulang sebentar”, dari istilah mulih yang memiliki arti pulang dan dilik yang memiliki arti sebentar. Mudik menjadi hal yang erat berkaitan dengan kebiasaan kita untuk pulang bersilaturahmi dan melepas rindu dengan keluarga di hari raya. Memasuki lebaran kedua semenjak masa pandemi tahun lalu, mudik masih menjadi hal yang kontroversial akibat peningkatan mobilitas masyarakat yang terjadi setiap musim lebaran tiba.
Pusat Kedokteran Tropis UGM bersama KAGAMA dan KAGAMA DKI, melalui webinarnya hari Minggu (2/5) kemarin, membawakan topik mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19 yang ditinjau melalui aspek kesehatan dan epidemiologi. Webinar ini dibawakan dengan narasumber H.E. Mr. Hermono selaku duta besar Indonesia untuk Malaysia; dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO selaku direktur promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat kemenkes; dan dr. Riris Andono Ahmad, MD, MPH, Ph.D selaku direktur pusat kedokteran tropis FK-KMK UGM.
Ada beberapa hal menarik yang bisa kita pelajari dari webinar kemarin. Pemaparan situasi oleh Bapak Hermono selaku duta besar Indonesia untuk Malaysia menjadi topik yang menyentil rasa empati saya, yakni kepada saudara-saudara kita yang bekerja di Malaysia dan bagaimana situasi pandemi ini berdampak pada mereka.
Sebagai tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, adalah menjadi hak mereka untuk mendapatkan kesempatan pulang ke Indonesia menemui keluarganya ketika musim mudik lebaran tiba. Kedutaan besar Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk melarang tenaga kerja yang ingin kembali ke Indonesia, hal ini sesuai dengan isi Undang-undang No. 39 tahun 2004 pasal 8 yang mengatakan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki hak jaminan perlindungan dan kepulangan ke tempat asalnya. Sejauh ini, pihak kedutaan hanya bisa menerbitkan himbauan kepada tenaga-tenaga kerja yang ingin pulang ke Indonesia mengenai hal mudik lebaran di tengah pandemi yang sedang berlangsung.
Sama seperti yang terjadi di Indonesia, pandemi juga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di Malaysia. Kebanyakan dari mereka yang memilih kembali ke Indonesia disebabkan karena keterpaksaan situasi seperti kehilangan pekerjaan, sakit, dan memiliki anak yang harus dihidupi.
Persoalan tidak berhenti di sini saja, beberapa migran yang tidak dokumen perijinan lengkap menghadapi situasi dilematis. Pulang melalui jalur resmi akan berujung pada denda dan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja kembali, atau pulang melalui jalur tidak resmi yang lebih beresiko dalam isu keamanan dan keselamatan kendaraan. Beberapa migran yang tidak terdaftar memilih nekat pulang melalui jalur tidak resmi seperti kapal kecil untuk menyebrang laut dengan ancaman resiko keamanan yang buruk seperti tenggelam. Reportase CNN melaporkan kasus kapal tenggelam yang bertolak dari Johor, Malaysia, menelan korban sebanyak 18 orang di perairan Riau tahun 2016 silam. Berdasarkan laporan Kompas pada Januari tahun lalu, delapan belas tenaga kerja Indonesia ilegal yang bertolak dari Pekanbaru tidak berhasil ke Malaysia karena kapalnya tenggelam dengan dilaporkan sebanyak 9 orang hilang.
Di dalam negeri, persoalan yang muncul akibat pandemi juga tak kunjung usai. Resiko kematian didapatkan tertinggi paling besar pada pasien dengan komorbid penyakit ginjal, tekanan darah tinggi, dan hipertensi. Upaya promosi kesehatan seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang disingkat GERMAS, oleh Kemenkes masih relevan hingga saat ini semenjak digencarkannya ke masyarakat tahun 2017 kemarin. Pakar epidemiologi PKT UGM, dokter Riris Andono, menyampaikan kekhawatiran pelarangan mudik dapat memicu permasalahan lain yang mungkin terjadi. Kemunculan klaster-klaster lokal baru perlu diwaspadai selama bulan ramadhan hingga hari raya lebaran nantinya.
Pandemi masih berlangsung menjelang musim mudik lebaran 2021, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mengatur peningkatan mobilitas masyarakat yang mungkin terjadi. Banyak hal yang dapat kita petik sebagai pelajaran melalui mudik lebaran tahun lalu. Sebagai masyarakat kita perlu bekerja sama dengan pemerintah agar peningkatan kasus COVID-19 tidak terjadi dan pandemi dapat segera berakhir. (br/mal)
Pranala Luar
Kemlu RI. UU No. 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Available at: https://pih.kemlu.go.id/files/uu%20No%2039%20Tahun%202004%20Tentang%20Penempatan%20dan%20Perlindungan%20TKI.pdf
CNN Indonesia. 2021. Korban Tewas Kapal TKI Tenggelam di Batam 18 Orang. Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161102205537-20-169813/korban-tewas-kapal-tki-tenggelam-di-batam-18-orang
Media Kompas. 2021. 18 TKI Ilegal Gagal ke Malaysia Akibat Kapalnya Tenggelam, 9 Orang Masih Dicari Halaman 2 – Kompas.com. [online] KOMPAS.com. Available at: https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/19354071/18-tki-ilegal-gagal-ke-malaysia-akibat-kapalnya-tenggelam-9-orang-masih?page=2